Otsus Dinilai Belum Optimal, JASA: Sistem Kesehatan Aceh Harus Reformasi 

Ketua JASA Aceh Utara, Muchlis Sayed Adnan.

Padahal, lanjut Yulis, Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan otonomi khusus, termasuk dalam pengembangan inovasi pelayanan publik di sektor kesehatan.

Ia menilai, peluang tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk menghadirkan sistem jaminan kesehatan mandiri yang lebih fleksibel, cepat, dan tidak berbelit. Dengan pengelolaan sendiri, anggaran yang selama ini dialokasikan ke BPJS dapat dioptimalkan langsung untuk peningkatan layanan kesehatan di daerah.

BACA JUGA...  Brigif TP 90/YGD dan Puskesmas Pameu Gelar Pelayanan Kesehatan Door to Door bagi Lansia di Aceh Tengah

“Dana itu bisa difokuskan untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit, menambah tenaga medis, meningkatkan kualitas layanan, hingga mempercepat proses administrasi agar masyarakat tidak lagi dipersulit,” katanya.

Selain itu, JASA juga membuka peluang kerja sama dengan lembaga asuransi kesehatan berstandar internasional guna meningkatkan profesionalitas dan mutu pelayanan kesehatan di Aceh.

“Kalau ingin pelayanan kesehatan yang berkualitas, maka sistemnya juga harus dibangun secara profesional dan berstandar tinggi. Kita tidak bisa terus bergantung jika hasilnya belum maksimal,” tegas Yulis.

BACA JUGA...  BPJS Kesehatan Gelar Jambore di Banda Aceh

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan sistem jaminan kesehatan mandiri harus melalui kajian komprehensif, baik dari aspek regulasi, kesiapan anggaran, maupun keberlanjutan pembiayaan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan sistem nasional dan tetap mampu berjalan secara berkelanjutan.