Banda Aceh (MA)- Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (DEMA FSH) akan mengadakan Festival Gaung Kreatifitas Mahasiswa Syariah (GKMS) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh pada tanggal 4 hingga 7 Desember 2019 yang akan berlangsung di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Koordinator GKMS UIN Ar-Raniry, Ikbal Afzal mengatakan, bahwa dalam acara ini nantinya akan diadakan berbagai macam kegiatan yang mendukung keislaman, kreatifitas mahasiswa Aceh serta pihaknya juga berharap, festival ini bisa menjadi pelopor syariat Islam yang ada di Aceh.
“Dalam acara ini, kami mempersembahkan festival yang siap menjunjung tinggi syariat Islam di Aceh, seperti mengadakan pameran stand lembaga dan Instansi hukum, expo, bazar, penampilan kreativitas dari mahasiswa, seminar, workshop dan berbagai lomba berkonsep syariah yang diperlombakan. Semoga festival ini bisa menjadi pelopor syariat Islam di Aceh,” ujar Ikbal kepada Media ini, Jumat 22 November 2019.
Ikbal mengatakan, Festival yang bertujuan untuk menjunjung tinggi syariat Islam ini, mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.
“Kami dari Pimpinan MPU Aceh, mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya acara GKMS UIN Ar-Raniry dan semoga mendatangkan kebaikan kepada kita semuanya dan diberkahi oleh Allah SWT,” kata Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab dipanggil Abu Faisal.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPU Aceh Abu Faisal, juga mengajak kepada seluruh mahasiswa di Aceh untuk sama-sama menyukseskan kegiatan ini, serta bisa ikut mempromosikan budaya Aceh dan syariat Islam agar semakin terjaga dan tidak tenggelam oleh zaman.
“Kita berharap, dengan adanya acara ini budaya Aceh dan syariat Islam tidak tergerus oleh zaman yang semakin pesat ini. Marilah kita sama-sama ikut menyukseskan dan menjaga budaya Aceh dan syariat Islam, sehingga Islam tidak dipandang sebagai agama yang anti terhadap nilai-nilai kesenian, tetapi kami berharap dengan adanya kegiatan GKMS ini, membuktikan bahwa Islam sangat Dinamis atau mengikuti zaman, tentunya dengan tidak melanggar nilai-nilai Syariat Islam,” tutup Abu Faisal. (R)




