MEDIAACEH.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik berkaitan dengan pileg maupun pilpres.
“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau [Anwar Usman] tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK, Prof Yuliandri, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/3/2024).
Oleh karena itu, kata dia, merujuk kepada putusan MKMK, Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Sementara untuk Arsul Sani, kata Yuliandri, yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meskipun demikian, eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.




