Miris Sengketa Tanah Ulayat Dengan PT. SBA Lhoknga Masih ‘Life Service’
BANDA ACEH | MA – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh melihat, bahwa; penyelesaian atas kasus Tanah Ulayat Gampong Lhoknga, Kecamatan Lhoknga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh. Dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA) Persero masih sebatas Life Service [Pembicaraan memuaskan hasrat] oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Belum ada pembicaraan yang menjurus ke ranah signifikan, dalam penyelesaiannya. Problem bagi masyarakat yang bersengketa jika tidak segera diselesaikan, bisa memunculkan preseden atas kasus sengketa tanah tersebut.
Begitu disampaikan Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab pada wartawan, Sabtu, 10 Desember 2022 di Banda Aceh. Sesungguhnya hal tersebut menjadi tanggung jawab moril lembaga Legislatif dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar terhadap masyarakat kecil yang telah mengadu nasibnya.
Dia menyayangkan, meski Pemkab Aceh Besar telah membentuk tim percepatan penyelesaian ganti tanah, dan sudah dalam Surat Keputusan SK Bupati Aceh Besar Itu, H. Mawardi Ali yang melibatkan, keterwakilan tokoh Mukim dan masyarakat Lhoknga. Belum ada efek yang ‘komprehensif’.
Sewajarnya jika Komda LP-KPK Aceh, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar untuk berpikir Positif dan profesional merespons aspirasi rakyat kecil yang tertindas, diselesaikan.
Apalagi itu, perusahaan asing mulai dari PT. LCI hingga perusahaan BUMN PT. SBA Persero Lhoknga yang menggali penghasilan dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar. “Ini menurut hemat kami diduga Pimpinan Perusahaan tersebut sudah tidak menghargai tata cara Adat istiadat dan Kearifan Lokal di Aceh,” Ucapnya
Hasil investigasi Komda LP-KPK Aceh di lapangan, lahan yang disengketakan dimaksud benar-benar menjadi temuan, bahwa; ada tanah masyarakat masuk dalam sertifikat PT. LCI. Nah sekarang sudah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBA.
“Jika Pemkab Aceh Besar belum menindaklanjuti mediasi, sepertinya dapat diduga sudah masuk bisikan yang kami indikasikan telah terjadi suap dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata.” Beber Ibnu.
Seperti dikatakan Jailani, T. Saiful, dan Jufri AW [tim Komda LP-KPK] membuka cerita. Mereka membenarkan ada sekitar 42 hektare dari hasil pengukuran ulang tanah oleh BPN Aceh Besar beberapa bulan lalu bahwa; tanah masyarakat telah masuk ke dalam sertifikat milik PT. LCI yang Dijual Saham Kepada PT SBA Sekarang.
“Ini belum diganti rugi, sudah bertahun-tahun pihak masyarakat menunggu kepastian niat baik dari pihak perusahaan tapi belum ada titik temu,” Jailani.
Dia mengaku kecewa juga dengan kinerja Pemkab Aceh Besar yang tidak serius menyelesaikan kasus dimaksud, “Pemkab Aceh Besar sebenarnya sudah membentuk tim, seperti yang disampaikan ketua Komda LP-KPK Aceh tapi tidak jalan,” ucapnya.
Dikatakan kalau sengketa lahan antara warga dan PT SBA sempat menjadi perhatian khusus Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar pada Maret 2020 lalu, Pansus ini menyoroti sengketa tapal batas yang masih terus menjadi polemik dan belum menemukan titik temu.” Terangnya
“Kami minta Lembaga Legislatif Aceh Besar mendesak PT SBA segera mengganti rugi tanah-tanah yang berada pada posisi terjepit wilayah kuasa tambang, dengan memperhatikan wilayah karst
karena sumber mata air untuk penduduk.” Katanya. Jailani menambahkan dibanding dulunya PT. LCI Lhoknga mengganti rugi lahan-lahan yang tidak dapat difungsikan lagi oleh masyarakat. [Muktaruddin/Redaksi].






