Pembangunannya sempat terhenti beberapa waktu lamanya [kurang lebih 3 tahunan]. Aleh-aleh pembangunannya dikerjakan kembali, pelaksana pekerjaan melakukan penimbunan pondasi dasar Masjid.
Anehnya, setelah penimbunan dilakukan pada medio 2010 lalu. Malah terhenti lagi. Sebab DED yang dibuat pada tahun 2007 lalu sudah tidak cocok lagi, begitu kabar terpaan angin.
Dan harus dibuat DED yang baru, sampai habis masa jabatan bupati terpilih Abdul Latief – Awaluddin periode 2007 – 2012. Mesjid Agung tetap tidak berdiri.
Begitu juga sampai dengan Bupati ke dua Hamdan Sati dan ke tiga Mursil. Tetap saja Mesjid Agung tidak berdiri, tidur panjang dengan mimpi indah bakal terbangun.
Re DED Lagi
Data-data lain di lapangan menyebut bahwa; pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang harus di Re Desain, sebab sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Padahal DED ke satu dan ke dua, sudah banyak menyerap anggaran untuk pembuatan Blueprint. Dan anggaran tersebut terbuang percuma karena batal dan batal lagi pelaksanaannya.
Kini dianggarkan kembali sebesar Rp1 miliar rupiah, anggaran terserap untuk membuat Re DED [Desain Ulang] yang pelaksanaan DED dialokasinya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) leading sektornya ada di Bidang Cipta Karya.




