Namun sudah tiga kali pergantian Bupati Definitif [Abdul Latif, Hamdan Sati dan Mursil] tetapi Mesjid Agung belum juga berdiri.
Keraguan Status Tanah
Kini masuk periode keempat kali pergantian bupati terpilih, pasangan Drs. Armia Fahmi, MH – Ismail, SE.I periode 2025-2030. Di sinilah Masyarakat Aceh Tamiang sekali lagi berharap pembangunan Mesjid Agung bisa terlaksana.
Banyak sekali kenangan terkait rencana pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang tersebut. Pelepasan tanah, enclave [suatu wilayah yang berada dalam kekuasaan wilayah lain] Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mina Mas [dulu PT. Palm Padang Permai].
Kejelasan pelepasannya masih juga menimbulkan tanya, logikanya jika memang sudah dilepas haknya, kenapa saat ini di tapak pembangunan Mesjid di tanami kembali Kelapa Sawit oleh PT. Mina Mas.
Artinya keraguan masih muncul, benarkah tanah itu sudah di bebaskan dari HGU PT. Minas Mas? Sebab aktifitas penanaman masih terlihat di pertapakjan Masjid Agung.
Mesjid Agung, Kisahmu
Mengawali kisah, di medio tahun 2007 lalu dibentuk Panitia Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang. Ketua Panitia langsung di komandoi oleh Wakil Bupati terpilih Awaluddin, SH.
Dibuatlah Blueprint Masjid; Detail Engineering Desain (DED) yang penulis tidak tahu berapa besar anggarannya, namun hasil BPK terdapat temuan sebesar Rp.460 juta rupiah, sampai ketua panitia berurusan dengan pihak penegak hukum.















