Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suheri, yang akrab disapa Bayu, mengatakan pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung memiliki peran penting dalam memastikan informasi bantuan sampai kepada seluruh masyarakat penerima.
Menurut Bayu, para camat diminta segera berkoordinasi dengan Datok Penghulu di wilayah masing-masing guna mendorong warga yang telah terdata sebagai penerima bantuan agar segera melakukan pencairan.
“Koordinasikan dengan para Datok Penghulu agar penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I dan Tahap II segera melakukan pencairan bantuan,” ujar Bayu, Rabu, 4 Juni 2026.
Data BPBD Aceh Tamiang menunjukkan bahwa dari total 9.199 penerima bantuan kategori rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tahap I dan Tahap II, masih terdapat sekitar 2.114 penerima yang belum melakukan pencairan.
Angka tersebut setara dengan hampir seperempat dari total penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bayu menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memperlambat proses pemulihan pascabencana yang saat ini masih berlangsung di berbagai wilayah terdampak.
“Pemerintah kampung harus aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan agar segera mendatangi bank penyalur dan menyelesaikan proses pencairan,” katanya.
Peran Strategis Pemerintah Kampung




