JAKARTA (MA) – Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop RI), Budi Arie Setiadi, yang juga merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih, menerima hasil rekomendasi Symposium Koperasi Nasional.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui diskusi dan dialog dengan para peserta symposium dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan di dunia koperasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga poin krusial yang menjadi rekomendasi utama dan telah diserahkan langsung kepada Menteri Koperasi RI. Berikut poin-poin tersebut:
1. Regulasi Kebijakan yang Adil dan Proporsional
Konteks:
Regulasi koperasi saat ini dinilai belum sepenuhnya mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan kurang selaras dengan perkembangan zaman. Beberapa poin yang menjadi sorotan:
Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk memperkuat kepastian hukum dan keadilan bagi koperasi, termasuk perlindungan anggota dan status koperasi sebagai badan hukum dengan tetap memperhatikan jati diri koperasi.
Revisi undang-undang tersebut harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta mengimplementasikan nilai dan prinsip koperasi dalam muatan RUU.
Pencabutan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 yang dianggap tidak relevan.




