Khudri menegaskan, pencatutan nama pimpinan DPR Aceh untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan akun maupun nomor WhatsApp yang menggunakan nama Ketua DPR Aceh kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung melakukan transfer apabila menerima permintaan uang dari pihak yang mengatasnamakan pejabat atau pimpinan DPR Aceh.
“Pastikan terlebih dahulu identitas dan kebenaran informasi tersebut. Jangan mudah percaya hanya karena pelaku menggunakan nama atau foto pejabat,” demikian Khudri.(R)
Halaman : 1 2















