Maka itu sambung Jamalul, disini media memegang peranan penting dan harus berada digarda terdepan dalam memenuhi ruang publik dengan berita-berita yang menyejukkan hati publik.
“Sebagai The Fourth Estate of Democracy (pilar keempat demokrasi) seperti kata Edmund Burke sekitar dua setengah abad lalu, pers juga harus bisa menggerakkan partisipasi warga dalam Pemilu dan membangun demokrasi yang berkualitas dan bermartabat,” sebutnya.
Oleh karena itu, pers harus bisa menyajikan berita-berita yang dilengkapi data biasanya dikenal dengan istilah jurnalisme data. Sehingga bisa menjadi rujukan bagi para pihak dalam mengambil keputusan.
Pada kesempatan ini saya katakan bahwa, Dewan Pers memandang perlu menggelar workshop Peliputan Pemilu 2024 yang akan diadakan di 34 provinsi. Para peserta workshop berasal dari unsur pers, aparat penegak hukum, dan penyelenggara Pemilu.
Untuk itu perlu kami sampaikan, bahwasanya peran media pada Pemilu itu yakni, menyajikan informasi untuk publik (pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu) yang akurat sesuai fakta dan sesuai dengan aturan Pemilu sendiri dan juga Undang-undang Pokok Pers.
“Dalam peliputan terkait pelaksanaan Pemilu, jurnalis harus memahami Undang-undang Pemilu dan tetap taat UU Pers. Kemudian peran jurnalis itu, mengawasi proses pemilu, meredakan situasi, media kampanye peserta pemilu melalui iklan kampanye dan media sosialisasi penyelenggaraan pemilu ,” tambahnya lagi.




