TAKENGON | MA – Masyarakat Kecamatan Linge melalui Mukim, Ketua Forum Reje Kampung, dan tokoh masyarakat setempat, menggelar pertemuan bersama Bupati Aceh Tengah dan pihak manajemen PT. Tusam Hutani Lestari (THL) pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol. Suasana berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT. THL.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Linge menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT. THL dan pemerintah, di antaranya:
Pengembalian hak-hak vital masyarakat berupa wilayah pemukiman, persawahan, dan perkebunan dari kawasan konsesi PT. THL kepada masyarakat se-Kecamatan Linge.
Peninjauan ulang terhadap lahan adat yang masuk dalam kawasan konsesi PT. THL agar dikembalikan sesuai pemanfaatan wilayah masing-masing.
Peninjauan kembali status kawasan hutan di Kecamatan Linge agar disesuaikan dengan peruntukannya.
Fasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah rumah, sawah, dan perkebunan milik warga.
Penguatan kembali hak ulayat masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





