Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah dan PT. THL menyatakan kesediaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Kesepakatan pun dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh Tengah, pimpinan PT. THL, KPH Wilayah III Aceh, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.
Poin-poin kesepakatan yang disetujui bersama meliputi:
Fasilitasi pengembalian hak vital masyarakat berupa:
Wilayah pemukiman, Persawahan, Perkebunan, Area peternakan, dan Perkuburan
dari lahan konsesi PT. THL kepada masyarakat Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol.
Pengembalian lahan adat yang masuk dalam kawasan konsesi PT. THL kepada masing-masing wilayah adat sesuai dengan pemanfaatannya.
Peninjauan kembali status kawasan hutan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk disesuaikan dengan peruntukan yang berpihak kepada masyarakat.
Fasilitasi penerbitan SHM untuk tanah rumah, sawah, dan perkebunan milik warga.
Penguatan kembali hak ulayat masyarakat di Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembalian APL (Areal Penggunaan Lain) yang dikuasai PT. THL kepada wilayah adat atau skema perhutanan sosial.
Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan sesuai regulasi.(AR)
Halaman : 1 2















