Masyarakat Linge Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT. THL, Pemerintah Harus Turun Tangan

26 Reje Kampung, 4 Kemukiman, Aktivis dan LSM saat berkumpul di Balai Kampung Mungkur Kecamatan Linge, Aceh Tengah, membahas persoalan kepemilikan lahan. (dok 12/5/2025).

TAKENGON | MA Persoalan kepemilikan lahan antara masyarakat Linge dengan perusahaan pemegang izin konsesi hutan kembali mencuat. Masyarakat mempertanyakan status kepemilikan lahan yang hingga kini masih tercatat atas nama PT. Tusam Hutani Lestari (THL), meskipun sebagian wilayah telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian dan pemukiman.

BACA JUGA...  Wagub Makan Malam Bersama Sejumlah Menteri di Sabang  

Mewakili suara masyarakat, Baiksyah, salah satu aktivis Kecamatan Linge, menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan status lahan tersebut. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan yang dirasakan masyarakat karena lahan yang telah mereka tempati turun-temurun, masih saja diklaim sebagai milik perusahaan.

“Oleh sebab itu, masyarakat Linge sangat mengharapkan pertemuan dengan Bupati Aceh Tengah dan DPRK, yang difasilitasi oleh camat serta unsur muspika Kecamatan Linge, untuk duduk bersama membahas persoalan ini dengan pihak PT. THL,” ujar Baiksyah, pada media, Senin, (12/5)

BACA JUGA...  7.400 Masyarakat Fakir Miskin dan Mualaf Bakal Gagal Menerima Haknya Dari Baitul Mal

Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada solusi dari pertemuan yang dimaksud, maka masyarakat akan menempuh langkah lain secara kolektif. “Jika tidak ada solusi, maka langkah lain akan kami tempuh bersama masyarakat Linge,” tutup Baiksyah.

Sementara itu, Direktur Operasional PT. THL, Sofyan Alfarisi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan langsung terkait tuntutan masyarakat. Ia menyebutkan perlu waktu untuk mempelajari persoalan ini secara menyeluruh.