Sabang, AP-Dipastikan 7.400 penerima bantuan dari Baitul Mal Pemko Sabang, anggaran tahun 2016 yang terdiri dari Zakat, Infaq, Sedekah, batuan rujukan berobat, Santri binaan, rehab rumah, bantuan rumah dhuafa, modal usaha kreatif, bantuan TPA, fakir, miskin, Lansia, dan Mualaf. Bakal gagal menerimanya karena sampai saat ini ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, belum menyetujui untuk pelantikan ketua Baitul Mal terpilih.
Apabila persoalan pelantikan Ketua Baitul Mal kota Sabang belum terselesaikan maka dipastikan ribuan penerima hak dari lembaga amal tersebut seperti Zakat, Infaq, Sedekah, batuan rujukan berobat, Santri binaan, rehab rumah, bantuan rumah dhuafa, modal usaha kreatif, bantuan TPA, fakir, miskin, Lansia, dan Mualaf., demikian disampaikan Sekretaris Baitul Mal Kota Sabang T.Zulkifli, kepada MA kemarin diruangkerjanya,
Menurut T Zulkifli, anggaran untuk bantuan tersebut kini telah disiapkan di Baitul Mal kota Sabang dengan mencapai Rp.7 Miliyar lebih, itu merupakan dana yang terkumpul tahun 2016 lalu dan belum disalurkan. Sangat disayangkan mereka yang membutuhkan tidak dapat menerima haknya, yang semestinya di bulan suci Ramadhan ini sudah mereka terima.
Penyebabnya adalah hanya dikarenakan pihak DPRK belum menyetujui untuk pelantikan ketua Baitul Mal yang baru terpilih. Jika pembayaran dana bantuan dimaksud yang telah disediakan untuk massa Haul 2016, maka apabila tertunda pembayaranya dikhawatirkan anggaran tersebut tidak dapat dicairkan lagi.
Masyarakat penerima Zakat, Infaq, Sedekah, Bantuan Mualaf dan seterusnya massa Haul 2016 yang tertunda penyalurannya, itu semua disebabkan belum dilanti nya pengurus Baitul Mal masa Khitmad 2017-2022. Karena DPRK tidak mengeluarkan persetujuan untuk pelantikan kepala dan pengurus Baitul Mal.
“Masa Haul bantuan masyarakat Sabang, yang berhak menerima bantuan dari Baitul Mal anggaran tahun 2016, harus segera disalurkan kepada yang berhak karena sesuai aturan pada bulan mei atau paling lambat juni 2017 sudah harus disalurkan sebelum masa anggaran nya berakhir”., ungkap T.Zulkifli yang kerap disapa Ustad ini.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tim seleksi calon kepala Baitul Mal kota Sabang masa khitmad 2017-2022, dan sesuai surat keputusan panitia tim seleksi yang dilaksanakan tanggal 21 maret 2017, diketuai Tgk. M. Yacob Saleh, SH. Dan anggotanya antara lain Sayuti SH., Drs. Zulfar., Drs. Marzuki Basyah, dan Drs. T. Pakeh Hamid Zulhelmi MY, S.Ag sah secara aturan dan harus segera dilantik.
Selanjutnya tim seleksi tersebut sesuai surat tim seleksi tanggal 08 mei 2017 nomor 451.1/108/2017 melaporkan kepada Walikota Sabang bahwa saudara Zulhelmi MY. S.Ag terpilih sebagai ketua Baitul Mal kota Sabang masa Khitmad tahun 2017-2022 selanjutnya pihak tim seleksi melaporkan kepada Walikota Sabang, untuk dilantik menjadi ketua Baitul Mal yang baru.
Kemudian Walikota Sabang sesuai surat tanggal 10 Mei 2017 nomor 451.1/2233/2017, menyurati ketua DPRK Sabang untuk memohon persetujuan pelantikan ketua Baitul Mal kota Sabang terpilih. Hal itu sesuai Qanun Aceh nomor 10 tahun 2007 pasal 5 ayat (7) tentang Baitul Mal.
Tujuannya tak lain agar anggaran Zakat, Fitrah, Infaq, Sedekah, Rujukan untuk berobat, Santri binaan, Rehab rumah, Bantuan rumah duafa, Famir, Ibnu sabir, Amir, Fakir, Miskin, dan Bantuan bagi Mualaf dapat disalurkan. Karena 7.400 jiwa penerima hak dari Baitul Mal kota Sabang anggaran 2017 belum disalurkan.
Jika berpandang pada Qanun Aceh tahun 2007 menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan syariat islam dan mengoptimalkan pendayagunaan Zakat, Waqaf, dan harta agama sebagai potensi ekonomi umat islam perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga professional yang bertanggung jawab.
b. bahwa dalam kenyataannya pengelolaan zakat, waqaf, dan harta agama lainnya telah lama dikenal dalam masyarakat Aceh, namun pengelolaannya belum dapat secara optimal.
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat (2) huruf d, pasal 191 dan pasal 192 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, berkenaan dengan zakat, waqaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal yang diatur dengan Qanun Aceh.
pasal 4 tentang susunan organisasi Baitul Mal terdiri atas kepala, sekretaris, bidang pengawasan, bidang pengumpulan, bidan pendistribusian, dan pendayagunaan, bidang disosialisasi dan pengembangan, dan bidang pewakilan yang terdiri dari 5 bidang dan sub bagian.
Dengan belum ada persetujuan dari ketua DPRK maka, dikhawatirkan masyarakat penerima haknya itu akan menuntut ke pihak yang bertanggungjawab. Dengan demikian akan terjadi ketidakpercayaan masyarakat kepada eksekutif dan legislatif.
Sementara zakat dari setoran pihak pihak wajib zakat telah meamanahkan zakatnya kepada Baitul mal untuk disalurkan bagi penerima. Namun, apa yang terjadi apabila amanah dan titipan orang lain tidak disampaikan kepada tujuan, betapa besar dosa bagi orang-orang yang menahan, mempersulit guna penyaluran bagi penerima haknya itu., jelasnya.
Sementara itu ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir, beberapa kali dikonfirmasi Media Aceh (Grup Atjehpress) ke Hand Phone (HP) miliknya, baik dihubungi langsung maupun melalui pesan pendek, menyangkut persetujuan pelantikan ketua Baitul Mal, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (Jalal)