Oleh: Usman Lamreung
Melihat fenomena dan perkembangan dinamika politik dalam lima tahun terakhir, Partai Aceh (PA) sepertinya belum mampu memainkan peran sebagai kekuatan lokal di Aceh untuk menuntaskan agenda konsensus perdamaian Aceh dan janji politik.
Belum terlihat komitmen Partai Aceh dalam mengawal, memperjuangkan dan merealisasi amanah Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA), belum sepenuhnya berjalan dengan apa yang diharapkan rakyat Aceh.
Hal ini bisa dilihat janji politik Partai Aceh yang masih saja menjadi agenda janji politik pada pemilu dan pilkada selanjutnya. Sebagai contoh, yang belum tuntas terus menjadi isu politik adalah persoalan Qanun Bendera dan Lambang, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda disepakati pemerintah pusat.
Begitu juga dengan penggunaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus), sudah lebih kurang 100 triliun dikucurkan, namun belum mampu menjawab berbagai tantangan dan masalah seperti Kemiskinan, Stunting, Lapangan kerja, Syariat Islam, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Pendidikan, Tata Kelola birokrasi, Investasi di KIA, Korupsi dan berbagai masalah pembangunan lainnya.
Partai Aceh sebagai kekuatan lokal, dan mendominasi kekuatan politik di Legislatif dan sebagian menguasai pemerintah Kabupaten / kota di Aceh, seharusnya menjadi garda terdepan berkomitmen tinggi membangun Aceh dengan baik. Namun sangat disayangkan peluang dan kesempatan yang sangat besar belum berbanding lurus dengan realisasi janji politik termasuk masalah bendera dan lambang Aceh.




