Mahasiswa Trisakti Tantang Seruan Presiden Prabowo, Desak DPR Bentuk Tim Investigasi Dugaan Makar

“Demonstrasi adalah salah satu jalan rakyat berdikari menyikapi situasi politik saat ini. Jika mahasiswa tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan dan dikembalikan ke orang tua mereka,” tambah Ezar.

Senada, Ketua Dewan Mahasiswa ITL Trisakti, Fakhri Rizqulloh, menegaskan bahwa aspirasi rakyat melalui unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi yang wajib dihormati. Ia menilai pendekatan represif hanya akan menutupi substansi tuntutan rakyat.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Banda Aceh: Pemuda Aset Penegak dan Penggerak

“Harapan saya, pemerintah dapat segera mendengar dan menyikapi tuntutan rakyat dengan bijak serta penuh tanggung jawab. Unjuk rasa harus dilakukan secara damai agar tujuan perjuangan mahasiswa tidak bergeser dan suara rakyat tidak terkubur isu kericuhan,” ujar Fakhri.

Selain itu, Mahasiswa Trisakti juga meminta kepastian hukum bagi 16 mahasiswa yang hingga kini masih menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya. Mereka menilai status hukum tersebut menggantung tanpa kejelasan meski para mahasiswa sudah bersikap koperatif.

BACA JUGA...  Densus 88 Ajak Mahasiswa Poltekkes Aceh Tangkal Paham Radikal

“Saya mewakili teman-teman mahasiswa Usakti yang masih menjadi tersangka. Kami sudah menjalankan prosedur hukum dengan baik. Harapan kami, status ini segera dicabut agar kami bisa bernafas lega,” kata Ezar dengan lantang.

Gerakan mahasiswa ini menutup audiensi dengan menegaskan kembali desakan mereka: hentikan kriminalisasi, bebaskan mahasiswa, dan bentuk tim investigasi dugaan makar sebagaimana disebut Presiden.(R)