TAPAKTUAN (MA) – Legislatif dan Eksekutif Aceh Selatan menyepakati pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) untuk dijadikan Qanun APBK tahun 2024.
Kesepakatan itu, ditandai dengan adanya pembukaan sidang paripurna DPRK Aceh Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurrauf As-Singkili, Tapaktuan, Kamis, (23/11).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma mengajukan nominal APBK Rp 1,5 Triliun untuk dibahas bersama DPRK setempat.
Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 160 Milyar dan dana transfer sebesar Rp.1,2 Triliun dan lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 18 M.
Belanja daerah sebesar Rp. 1, 6 Triliun dengan komposisi sebagai berikut, dana operasi Rp. 1,1 Triliun, belanja modal dalam APBK sebesar Rp. 267, 2 Milyar belanja tidak terduga sebesar Rp. 61, 2 Milyar dan transfer sebesar Rp. 259 Milyar. Pembiayaan Rp. 8 Milyar dan netto sebesar Rp. 4 Milyar
“Melalui persidangan, diharapkan DPRK dapat membahas R-APBK yang diajukan eksekutif untuk menjadi APBK tahun 2024 mendatang,” kata Pj Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Setdakab Aceh Selatan Halimuddin, SH, MH.
Dia menjelaskan, R-APBK yang akan dibahas tersebut dengan komposisi anggaran berupa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.6 Triliun.




