Mereka mempertahankan Lokasi tanaman sengon dan Jambon di Pematang Durian yang pada tahun 2009 pernah dicadangkan dalam Program Revitalisasi. Dan saat ini lokasi tersebut di klaim masuk ke
dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTAS yang bersebelahan dengan PTSMDM.
“Tepatnya 1 Agustus 2018, Pemda Aceh Tamiang pernah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan nomor 1457/Tahun 2018. Terdiri dari Tim Pengawas, Koordinasi, Evaluasi dan Tim Teknis. Atas prakarsa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HK. Dan yang bertanggung jawab Bupati,” jelas Sayed.
Sayed pertanyakan kerja Tim, jika dikaitkan dengan Persoalan Konflik Agraria, terutama
kaitan dengan Konflik Pemanfaatan Ruang
Kelola antara Masyarakat dengan Perusahaan, di Aceh Tamiang. “Hasilnya apa?,” Tanyanya.
“Lalu apakah mereka ada?, hadir ditengah-tengah persoalan Konflik Agraria ini?, apakah Tim tersebut pernah mengekspose ke Publik terhadap hasil lapangan Tim. Jawabannya, hingga kini tidak ada,” Kata Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 19 Agustus 2022 di Karang Baru.
Kata Sayed, seharusnya Tim tanggap terhadap kasus yang menimpa Banurea, sebab lahan tersebut merupakan program Revitalisasi Lahan yang dibuat oleh Pemerintah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














