Kunjungi Aceh Wamen ATR/ Waka BPN Bagikan Sertipikat Wakaf

Senin, 15 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungi Aceh Wamen ATR/ Waka BPN
Bagikan Sertipikat Wakaf

BANDA ACEH (MA) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D dalam agenda kunjungan kerjanya ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bagikan delapan sertipikat tanah wakaf hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Rencong 2019 dan Persiapan Pengamanan Sidang PHPU

Kedelapan tanah wakaf yang berlokasi di Kota Banda Aceh tersebut diserahkan di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni selepas Shalat Ashar berjamaah.

Dalam Penyerahan sertipikat wakaf tersebut, Wakil Menteri ATR/Waka BPN turut di dampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh (Dr. Mazwar, SH., M.Hum), Penjabat Wali Kota Banda Aceh (H. Bakri Siddiq, SE. M.Si), Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (Drs. Suria Bakti, M.Si), dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh (H.Abrar Zym, S.Ag., MH).

BACA JUGA...  Gampong Suka Jadi Makmur Peroleh Damri Bantuan

Raja Juli Antoni mengatakan, tanah wakaf berawal dari tradisi mulia, yakni saling berbagi demi kepentingan umum. “Bapak-bapak adalah orang-orang yang mewakafkan tanahnya, harta bendanya dalam bentuk tanah ataupun bangunan untuk kepentingan umum seperti ibadah, pengajian, rumah yatim, yang memang menjadi tradisi kita sejak lama,” ucap Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

BACA JUGA...  SMPN 1 Tanah Jambo Aye Serahkan Donasi Untuk Palestina

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB