Kunjungi Aceh Wamen ATR/ Waka BPN Bagikan Sertipikat Wakaf

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D dalam agenda kunjungan kerjanya ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bagikan delapan sertipikat tanah wakaf hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Kunjungi Aceh Wamen ATR/ Waka BPN
Bagikan Sertipikat Wakaf

BANDA ACEH (MA) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Ph.D dalam agenda kunjungan kerjanya ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bagikan delapan sertipikat tanah wakaf hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Kedelapan tanah wakaf yang berlokasi di Kota Banda Aceh tersebut diserahkan di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni selepas Shalat Ashar berjamaah.

BACA JUGA...  Gila, Proyek Swakelola di Aceh Jaya 'Terbalut' Dana ADM

Dalam Penyerahan sertipikat wakaf tersebut, Wakil Menteri ATR/Waka BPN turut di dampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh (Dr. Mazwar, SH., M.Hum), Penjabat Wali Kota Banda Aceh (H. Bakri Siddiq, SE. M.Si), Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (Drs. Suria Bakti, M.Si), dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh (H.Abrar Zym, S.Ag., MH).

Raja Juli Antoni mengatakan, tanah wakaf berawal dari tradisi mulia, yakni saling berbagi demi kepentingan umum. “Bapak-bapak adalah orang-orang yang mewakafkan tanahnya, harta bendanya dalam bentuk tanah ataupun bangunan untuk kepentingan umum seperti ibadah, pengajian, rumah yatim, yang memang menjadi tradisi kita sejak lama,” ucap Raja Juli Antoni dalam sambutannya.

BACA JUGA...  Dukung Pendidikan Nasional, Kejari Sabang Kembali Laksanakan JMS Ke MAN I Sabang

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambahkan, bahwa tanah-tanah wakaf ini terkadang menjadi target penyerobotan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendaftarkan tanah-tanah wakaf termasuk melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Alhamdulillah dengan PTSL ini (penyerobotan) bisa dimitigasikan dengan sertipikat tanah wakaf tadi,” tegas Raja Juli Antoni. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Capek Deh Rohingya Mendarat Lagi, Ini Kata Kata Kabag Prokopim Pemko Sabang

 

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...