KPW SMuR Aceh Barat Tuntut 9 Pelanggaran di Hari Peringatan HAM Internasional 

Aksi unjuk rasa oleh KPW SMuR Aceh Barat di Hari Pelanggaran HAM Internasional.

“Aksi yang kami lakukan adalah bukti kekecewaan dan ketidakpuasan kami terhadap negara dalam menanggapi dan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga masa kini yang terjadi di indonesia”. Syarief Korlap Aksi.

Seharusnya, kata Syarief, negara cepat dalam menanggapi maupun menangani serta menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Namun, nyatanya hingga saat ini ahli-ahli negara menyudahi dan menyelesaikan pelanggaran HAM masalah, negara justru menambah tumpukan kasus pelanggaran HAM hingga saat ini.

BACA JUGA...  Pemuda Aceh Besar Menyayangkan Pelarangan Maskapai Saat Idul Adha

SMuR mengingatkan negara, bahwa Korban pelanggaran HAM dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran, keadilan termasuk pemulihan serta jaminan ketidak berulangan.

Komnas HAM mencatat, terdapat 32.774 korban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan misterius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001). Dan juga kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

BACA JUGA...  Dewan Guru MAN 1 Aceh Utara Plus Ketrampilan Lakukan Studi Banding dengan Dua Sekolah di Aceh Tengah

“Selama ini hanya ada janji kosong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo melalui janji nawa citanya dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, yang tidak memiliki standar dan kerangka kerja yang jelas untuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban,” ujarnya.