MEULABOH (MA) – Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (KPW SMuR) Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut 9 (Sembilan) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjelang peringatan hari HAM Internasional.
9 tuntutan yang dituntut oleh KPW SMuR di hari HAM Internasional diantaranya :
(1). Penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Yudisial, (2). Hentikan proyek PSN di rempang, wadas, air bangis yang melanggar HAM masyarakat di daerah tersebut, (3). Penuhi keadilan terhadap 135 nyawa yang tewas di tragedi kanjuruhan, (4). Tarik pasukan TNI non-organik dari Papua dan penentuan nasib sendiri rakyat Papua tanpa intervensi, (5). Usut tuntas penembakan gijik warga Seruyan dan pemberian hak tanah atas warga seruyan yang dikuasai PT. HMBP, (6). Cabut UU Cipta Kerja Omnibus LAW, (7). Revisi Qanun Jinayat, (8). Hentikan segala bentuk kejahatan HAM di Palestine dan Myanmar, dan (9). Pengungkapan fakta sejarah kejahatan HAM di indonesia.
Syarief, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi yang berlangsung menyebutkan aksi tersebut diselenggarakan untuk menanggapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu hingga kini yang terjadi baik di Indonesia maupun internasional dan belum ada kejelasan atau penyelesaian hingga sudah bertahun-tahun lamanya.




