Materi pembekalan antikorupsi kali ini disampaikan oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana beserta jajaran.
KPK dan KKP telah berkolaborasi dalam sejumlah agenda pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA). Pada 2015 KPK bersama-sama KKP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) khususnya sektor Kelautan, tidak lama setelah KPK merilis hasil kajian sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan.
Kajian mencakup aspek regulasi, ketatalaksanaan dan kelembagaan. Hasil kajian menunjukkan sejumlah permasalahan di sektor kelautan. Antara lain permasalahan terkait penetapan batas wilayah laut, penataan ruang laut, hingga pengelolaan sumber daya kelautan yang ada di dalamnya.
KPK juga semakin menaruh perhatian paska penetapan tersangka terhadap Menteri KKP terdahulu terkait dugaan suap benur atau benih lobster dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
KPK berharap melalui penguatan integritas dalam program PAKU Integritas ini dapat menjadi bekal dan benteng bagi para penyelenggara negara di KKP dalam mengemban amanah jabatan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.




