BANDA ACEH (MA) — Pilkada Gubernur Aceh menjadi sorotan publik, tidak hanya karena pemilihannya yang krusial, tetapi juga karena berbagai pernyataan yang muncul dari para tokoh politik pasca perhitungan suara dan penetapan kemenangan Mualem – Dek Fadh.
Salah satu pernyataan yang menimbulkan kontroversi adalah ucapan Ketua Tanfidziah PAS Aceh, Tu Bulqaini, yang mengaitkan hasil Pilkada dengan ungkapan terkait anak di luar nikah, kata Tgk. Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin, 9 Desember 2024.
Pernyataan ini dianggap tidak etis dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Badan Pemenangan pasangan calon Mualem-Dek Fadh, katanya.
Dikatakan dalam konteks demokrasi, Pilkada seharusnya dipandang sebagai pesta demokrasi. Sebuah mekanisme di mana masyarakat memiliki hak suara untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu memimpin daerah mereka.
Menang dan kalah dalam pemilihan adalah bagian dari proses tersebut, dan menjadi tugas setiap pihak untuk menerima hasilnya dengan lapang dada, tambahnya.
Menurut Tgk. Muhammad Nur, ketika Tu Bulqaini membuat pernyataan yang menyamakan hasil Pilkada dengan pengertian anak di luar nikah, banyak pihak merasa bahwa pernyataan tersebut sangat tidak tepat dan mencederai esensi demokrasi itu sendiri.





