Tujuannya memudahkan masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif terjangkau, di samping, kehadiran operasi pasar murah tersebut harganya relatif lebih murah dan terjangkau.
Untuk itu katanya, masyarakat yang berhak mendapatkan hendaknya bisa memanfaatkan pasar murah tersebut dengan sebaik mungkin, berbelanja-lah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing dan jangan berlebihan.
Kriteria pemberi pasar murah adalah; Penerima PKH; Penerima Bansos; Penerima BLT; Janda, anak yatim/yatim piatu dan mualaf serta masyarakat kurang/tidak mampu.
“Harapan Kami, melalui pelaksanaan pasar murah ini, kiranya dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima, jangan melihat dari nilai materi subsidi yang diberikan oleh Kodam Iskandar Muda di Wilayah Kodim 0117/Aceh Tamiang, namun yang terpenting adalah perhatian dan niat tulus yang lahir dari kita semua, untuk meringankan beban dan kesulitan yang dialami sesama,” harap Dandim.
Dia menambahkan; Tujuan terselenggaranya kegiatan tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif terjangkau. Seperti; Beras Premium Rp.70 ribu rupiah/10 kilogram; Minyak Goreng Rp.35 ribu rupiah/2 liter; Telur Ayam Rp.43 ribu rupiah/1 Papan; Gula Pasir Rp.22 ribu rupiah/2 Kilogram. [Syawaluddin].
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















