Ketiga, menyangkut dengan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Sesuai dengan surat Gubernur Aceh No. 180/10059, tanggal 10 Juli 2023, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Perbup Aceh Singkil tentang Staf Khusus Pemkab Aceh Singkil, bahwa tidak terdapat pengaturan atau pedoman yang mengatur tentang substansi Staf Khusus Pemerintah Kabupaten.
Atas dasar itu pula Koalisi Masyarakat Sipil ini meminta kepada Pj. Bupati untuk segera membatalkan seluruh SK Bupati Aceh Singkil tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj. Bupati Marthunis, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun sebut Razaliardi, jika Pj. Bupati menganggap masih diperlukan tenaga dan pikiran untuk membantu mempercepat program 4 skala prioritas kebijakan Pj. Bupati, maka pihaknya menyarankan agar Pj. Bupati membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) sebagai pengganti Staf Khusus Bupati dengan melibatkan stakeholder yang kompeten dari Tokoh masyarakat.
Pembentukan TP2D ini, lanjut Razaliardi, tentunya harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D sebagai payung hukum pembentukannya.
“Jika Pj. Bupati menganggap masih memerlukan tenaga dan pikiran untuk mengemban tugas-tugas beliau guna mempercepat pelaksanaan program prioritas kebijakan Bupati, silakan bentuk TP2D, tapi harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D sebagai dasar hukum dan regulasi penetapan tim tersebut,” urainya.




