TAPAKTUAN (MA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan dinilai tidak profesional oleh sejumlah kalangan. Pasalnya dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 April 2024, KIP Aceh Selatan terjadi amburadul.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah terjadinya kekurangan surat suara dan pertukaran kertas surat suara antar satu daerah pemilihan (dapil).
Fakta yang yang ditemukan wartawan di lapangan, membuktikan adanya beberapa TPS kekurangan kertas suara, sehingga pelaksanaan pencoblosan menjadi terganggu.
Beberapa TPS di Aceh Selatan yang mengalami kekurangan kertas suara tersebut seperti TPS 02 Gampong Rantau Binuang Kecamatan Kluet Selatan.
Kekurangan kertas suara pada DPRK lebih kurang sebanyak seratus lembar.
Demikian pula di TPS 02 Gampong Kuala Bau Kecamatan Kluet Utara terjadi juga kekurangan kertas suara DPD, sebanyak lebih kurang 50 lembar.
Di salah satu TPS di Kecamatan Sawang terjadi kekurangan kertas suara sebanyak 50 lembar.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi yang ditanyai wartawan melalui telpon, Rabu, (14/2), membenarkan adanya beberapa TPS di Aceh Selatan yang mengalami kekurangan kertas suara.
Sementara itu, kalangan wartawan dan LSM Aceh Selatan menilai KIP Aceh Selatan tidak profesional dengan argumen beberapa bukti kekurangan cukup mengesankan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














