Khabarnya, MPD Tidak Lagi Mengurus Beasiswa, Begini Penjelasannya 

Ilustrasi

TAPAKTUAN (MA) Khabarnya, Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Selatan (MPD), tidak akan mengurus lagi soal Beasiswa untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (PTN/PTS) pada tahun 2023 ini.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Sekretariat MPD Aceh Selatan H. Ridwan pada mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Kamis, (9/2/23).

BACA JUGA...  Pj Bupati Cut Syazalisma Minta  IKAMAS  Salurkan Zakat ke BMK Aceh Selatan 

Dirinya tidak menjelaskan secara rinci alasan tentang tidak ditanganinya penyaluran bea siswa, hanya dia menyatakan bahwa mulai tahun 2023, pengelolaan Beasiswa langsung ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan.

Kepala BKPSDM Aceh Selatan Ilham Sahputra, menyatakan, pengalihan itu bukan karena permintaan BKPSDM Aceh Selatan, akan tetapi karena adanya kebijakan melalui Permendagri Nomor 90/2019.

BACA JUGA...  Kabar Gembira Bagi Ibu ibu, Bisa Langsung Peroleh Akte, KK dan KIA

Sebagai konsekwensinya, BKPSDM diberikan kewenangannya untuk mengurus masalah Beasiswa tersebut.

“Sebagai konsekuensi dari Permendagri Nomor 90/2019 tentang kewenangan lembaga,” kata Ilham.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Majelis Pendidikan Daerah (MPD), setiap tahun menyediakan fasilitas bea siswa untuk para mahasiswa yang kuliah di PTN atau PTS sebesar Rp. 2, 5 Milyar.

BACA JUGA...  Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

Keseluruhan calon penerima akan  diseleksi secara ketat terlebih dahulu melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Pemerintah Daerah sudah menganggarkan beasiswa sebesar Rp. 2,5 Milyar untuk tahun ini,” begitu kata sumber di Badan Kepegawaian Pendidikan dan SDM Aceh Selatan.(Maslow Kluet).