Selain itu, sebut ketua yayasan, kalau memang pemecatan ini cacat hukum. “Maka kita harus menunggu pernyataan pakar hukum, apakah sah dan tidak sahnya terkait pemecatan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Mustafa, terkait pemecatan Rektor dan Warek.”Kami masih belum bisa melantik rektor dan warek baru sebelum masalah ini betul-betul selesai,” pungkasnya. (AR)





