“SKPA/SKPD diminta berani menolak usulan pokir publikasi masuk ke dinas mereka,” harapnya.
Menurut Mukhtar, melalui langkah tersebut (menolak pokir) akan dapat mencegah potensi praktek korupsi berjamaah dan sistematis. Karena isu praktek korupsi tersebut sangat meresahkan para insan pers dan pengelola perusahaan pers yang selama ini terkesan hanya sebagai “kacung” dalam menyulap anggaran negara menjadi sumber pendapatan sang pemilik pokir.
“Dengan langkah tersebut, maka praktek jual beli pokir bisa dihentikan dan tidak terus terusan jadi kegaduhan dan perpecahan diantara pengusaha media,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, sang alumni SJI Aceh angkatan pertama ini menyarankan agar para pekerja pers bekerja secara profesional sesuai posisinya masing-masing.
“Ke depan, orang yang kerjanya cari berita fokus cari berita bukan sibuk cari iklan dan kerjasama iklan publikasi. Hal itu perlu untuk menjaga profesionalisme pers di Aceh dan mencegah penyalahgunaan profesi wartawan,” pesannya.
Sebelumnya salah satu media online melansir soal isu dugaan jual beli pokir sehingga membuat pro kontra diantara insan pers.(R).




