Ketua Komite I DPD RI: Pilkada Aceh Dipastikan Aman Sesuai UU

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

BANDA ACEH (MA) Usai Pemilu serentak 2024 dihelat, pada 27 November tahun yang sama segera menyusul peristiwa ketatanegaraan penting lainnya yaitu Pilkada serentak.

Irisan antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada memerlukan persiapan dan tenaga yang luar biasa besar, dan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu yang lalu harus dijadikan pembelajaran demi pelaksanaan Pilkada yang lebih baik.

BACA JUGA...  Ayah Wa Lantik Pejabat di Aceh Utara

Untuk itu Komite I DPD RI, Fachrul Razi melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan dan mendapatkan berbagai informasi serta penjelasan dari berbagai stakeholders terkait persiapan Pilkada serentak 2024.

Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi dalam awal sambutannya berpesan kepada stakeholders yang hadir bahwa Pilkada harus diamankan sesuai Undang-Undang (UU).

Duduk bersama Senator Fachrul Razi yaitu Asisten Pemerintahan Provinsi Aceh yang memaparkan bahwa Aceh sebagai daerah khusus/istimewa, maka Pilkada Aceh memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain. Seperti misalnya, ada parpol lokal sebagai pengusung dan uji baca Al Qur’an bagi calon.

BACA JUGA...  Ketua Alumni IPPAT Desak Pemkab Aceh Timur, Segera Bayar Gaji 513 Aparatur Desa yang Tertunda

Sejauh ini, dalam rangka persiapan Pilkada telah dibentuk Panwaslih Pilkada 2024 berdasarkan UU Pemerintahan Aceh. Hibah Pilkada dari Pemda kepada penyelenggara, pengawas Pilkada dan pihak keamanan (TNI/Polda) juga sudah berjalan. Untuk hibah kepada KIP, totalnya berjumlah Rp. 184.425. 537.200 yang pada tahun 2023 telah dicairkan sebesar Rp. 73.770.214.880, dan tahun 2024 ini akan dicairkan sisanya sebesar Rp. 110.655.322.320,-. Pencairan tahun 2024 masih menunggu permohonan dari KIP Aceh. Selanjutnya, hibah kepada panwaslih sebesar Rp. 57.000.000.000,- dan Polda sebesar Rp. 16.000.000.000,-.