BPJamsostek Bersama Bupati Aceh Tengah Serahkan Santunan Klaim Kematian Honorer

Tiga ahli waris menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lhokseumawe, (MA) BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim kematian kepada tiga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang meninggal saat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan di lakukan secara simbolis oleh Bupati Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar diterima langsung oleh ahli waris.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadisnakertrans, Kadis Pariwisata, Kepala BPKK, Sekwan DPRK, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.

Pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar dalam pidatonya mengapresiasi langkah cepat BPJamsostek membayar klaim kematian untuk tenaga honorer. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat menguntungkan dan melindungi para pekerja.

BACA JUGA...  Jelang Pilkada 2024, Sembilan Parnas dan Parlok Lakukan Pertemuan 

Dirinya menyebutkan, Pemkab Aceh Tengah sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga honorer dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan sebuah program yang sangat baik, karena dengan hadirnya program ini dapat membantu dan melindungi para pekerja,” ucapnya.

Selanjutnya, Bupati merencanakan akan melakukan Perbub untuk perlindungan petani kopi di melindungi para pekerja di Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA...  Proyek Embung Lhok Gajah Mulai Bermasalah

“Untuk tahap awal, telah dilakukan sosialisasi kepada Koperasi di Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya akan dikawal perlindungan petani kopi tersebut, terkait pembiayaan dan lainnya,” jelasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution, Rabu (26/6/2022) menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia melalui Program Jaminan Sosial BPJamsostek.

“Untuk itu kami berharap seluruh pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya kedalam Program BPJamsostek agar pekerja tenang dalam berkerja dan terlindungi dari risiko-risiko yang mungkin terjadi pada saat berkerja,” pungkas Sulaiman.

BACA JUGA...  Wabup Asel H. Baital Mukadis Tinjau Lokasi,  Pastikan MTQ ke-36 Sesuai Jadwal 

Adapun tiga ahli waris Non ASN yang menerima santunan yaitu Mat Amin, Bekerja di Dinas Pariwisata Aceh Tengah JKM dan JHT sebesar Rp.51.736.650,

Kemudian Ibrahim Ripin berkerja di Dinas Pariwisata Aceh Tengah JKM dan JHT diterima oleh ahli waris sebesar Rp.50.973.110.

Selain itu Nasiruddin, bekerja di DPRK Aceh Utara JKM dan JHT diterima oleh ahli waris sebesar Rp.122.565.240.[]

Laporan : Mulyadi