TAKENGON | MA — Polemik dugaan parkir ilegal yang mencuat di Kabupaten Aceh Tengah mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, memfasilitasi audiensi terkait persoalan tersebut di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026), sebagai langkah awal mencari solusi atas konflik yang berkembang di tengah masyarakat.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi B Taqwa, anggota dewan Genap Linge, Kepala Dinas Perhubungan Ariansyah AR, S.Sos., M.AP, Kabid Parkir Irwan Nova, serta perwakilan aktivis dan media. Pertemuan berlangsung dinamis dengan sejumlah pandangan dan klarifikasi dari masing-masing pihak.
Dalam kesempatan itu, Fitriana Mugie menegaskan bahwa persoalan dugaan parkir ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan polemik yang dinilai berpotensi memengaruhi tata kelola sektor perparkiran di daerah tersebut.
“Saya tidak mau masalah ini terus berlarut. Penting menurut saya untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat dengan memanggil seluruh pihak terkait guna membahas dan menuntaskan polemik yang terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan parkir ilegal bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih dari itu, isu ini menyangkut tanggung jawab moral terhadap daerah serta integritas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).




