Malang (ADC) Kholifah (54), bendahara UPTD Puskesmas di Karangploso, Kabupaten Malang, operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ditangkap, tersangka diduga tengah memangkas dana kapitasi pegawai puskesmas. Bagaimana modusnya ?
Menjabat bendahara, Kholifah dengan leluasa mengatur distribusi dana kapitasi atau jasa pelayanan pegawai baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN.
Dari keterangan yang dihimpun detikcom, praktek ini diduga sudah dilakukan tersangka dalam kurun waktu 7 bulan, yakni mulai Januari sampai Agustus 2018 dengan total Rp 198.390.911.
Uang tersebut dihasilkan tersangka dari memotong dana kapitasi yang menjadi hak pegawai. Awalnya, semua pegawai diminta membuka buku tabungan Bank Jatim sekaligus kartu ATM dan menyerahkannya kepada tersangka.
Setiap kali dana jasa pelayanan cair, tersangka terlebih dahulu mengambil dari masing-masing ATM pegawai. Kemudian mengambil langsung dari ATM, kemudian memotongnya dan baru diberikan secara tunai kepada masing-masing pegawai. Saat ditangkap, tersangka sudah menyerahkan jasa pelayanan kepada 29 pegawai dan menyisakan 31 pegawai lainnya.
Sebanyak 31 amplop putih yang berisi uang dengan total seluruhnya Rp 75.620.000 disita petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dana kapitasi oleh petugas ternyata ditemukan selisih. Uang yang diberikan kepada pegawai jumlahnya lebih sedikit dibandingkan catatan dalam dokumen pertanggungjawaban. Hingga terungkap adanya pemotongan honor jasa pelayanan untuk pegawai.
“Dugaannya tersangka melakukan pemotongan dalam pemberian honorarium jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk pegawai,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung pada detikcom, Minggu 30 September 2018 malam.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 31 amplop berisi uang dengan total Rp 75.620.000, satu HP, 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATM-nya, 6 lembar pembagian jasa pelayanan di bulan Januari sampai Agustus 2018, 10 lembar daftar honorarium bulan Juli sampai September 2018 dan sejumlah dokumen surat pertanggungjawaban honor jasa pelayanan.
Tersangka beralamat di Pendem, Kota Batu dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik.com)