Menkumham RI: Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

JAKARTA | mediaaceh.co.id – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkumham RI) Supratman Andi Agtas, tegaskan kalau Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA...  Debat Publik Perdana Aceh Tengah, Polisi Sterilisasi dan Amankan Ballroom Hotel Parkside

Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu, 29 Januari 2025 lalu di Jakarta.

BACA JUGA...  Polri Peduli Penghijauan, Laksanakan Penanaman Pohon Serentak di Bireuen

Sebut Supratman bahwa; buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.