Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Rakyat Tidak Disita

JAKARTA  | MA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa isu yang menyebut tanah tanpa sertipikat akan diambil negara pada tahun 2026, itu tidak benar. Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

“Informasi bahwa tanah girik yang belum didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” kata Asnaedi.

BACA JUGA...  Amir Syarifuddin Sidak Puskesmas Tanah Jambo Aye

Ia menjelaskan, girik, verponding, letter C, maupun bekas hak lama lainnya bukan bukti kepemilikan, melainkan petunjuk adanya riwayat penguasaan tanah. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bekas hak lama dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan yang bersangkutan menguasai, maka tidak ada alasan tanah itu diambil negara,” jelasnya.

BACA JUGA...  Layanan Pertanahan Dongkrak Nilai Ekonomi

Lebih lanjut, ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 yang mewajibkan tanah bekas milik adat didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut berlaku. Artinya, tahun 2026 menjadi batas waktu pendaftaran, namun hal ini bukan berarti negara merampas tanah rakyat.

Dirjen PHPT menekankan, pendaftaran tanah justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik, sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari. “Ini momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir melindungi, bukan mengambil hak masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA...  Ayah Wa Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt. Sekda Aceh Utara

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak mudah percaya isu menyesatkan. Informasi resmi dapat diperoleh melalui situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial Kementerian ATR/BPN, serta layanan pengaduan Hotline WhatsApp 0811-1068-0000. (R)