Secara aturan perusahaan diharapkan mengalokasikan dana dengan mempertimbangkan skala usaha, jenis kegiatan, dan kebutuhan sosial di lingkungan sekitar. Banyak perusahaan mengalokasikan dana CSR antara 1% hingga 3% dari laba bersih.
Apakah benar disampaikan seperti aturannya?, sebab perusahaan minyak plat merah itu terindikasi tidak transfaran dalam menyalurkan anggaran CSR sebagai tanggung jawab sosialnya.
Delegasi penerima dilingkungan Perusahaan itu siapa? Pastinya warga Desa atau Kampung dalam lingkup eksplorasi dan produksi perusahaan.
Kucuran anggaran CSR adalah kewajiban setiap perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar lingkungannya namun belum terlaksana sepenuhnya.
Buktinya, Datok Penghulu Kampung Sukajadi Kecamatan Karang Baru, Zainal Abidinsyah mempertanyakan program CSR PEP Rantau Field tahun 2025 di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lagi-lagi jebakan yang memojokkan PEP Rantau Field Menyembul dari manajemen PEP yang menjalankan program CSR hari ini.
Apalagi Kampung Suka Jadi menyumbang dua sumur minyak yang di garap PEP Rantau Field saat ini, tetapi tak berkontribusi bagi masyarakat yang huniannya di sekitar drilling.
“Kampung Sukajadi merupakan ring satunya PEP Rantau Field, tapi di tahun 2025 ini tidak ada satupun program CSR Pertamina pun yang masuk ke Kampung Sukajadi. Kalau desa Sukajadi yang menjadi ring 1 perusahaan tidak mendapat alokasi program CSR Pertamina, bagaimana kampung-kampung lainya. Jadi kemana program CSR Pertamina itu disalurkan? Ujar Zainal Abidinsyah seperti dilansir mediaaceh.co.id. Senin, 22 September 2025.




