Jika ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan anggaran CSR nya, berarti perusahaan tersebut sudah melawan dan atau merampok eksplorasi mereka dari tangan rakyat.
Apalagi itu, Dana CSR harus dianggarkan secara khusus dalam rencana tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam laporan tahunan.
Perusahaan wajib membuat laporan kegiatan CSR yang dilengkapi dengan rincian penggunaan anggaran.
Dan dana CSR perlu dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.
Bila perusahaan PHE NSO Pertamina EP Rantau Field tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.
Pemerintah daerah juga dapat menerbitkan peraturan daerah terkait kewajiban pelaporan dan pengalokasian dana CSR.
Apalagi, saat ini Pemerintah Aceh Tamiang telah membentuk Forum CSR yang di SK kan oleh Bupati. Sebaliknya ketua awalnya Public Relation (PR) Assistant Manager Pertamina Jufri.
Kala itu program CSR PEP Rantau Field terdongkrak melambung, sampai secara terus menerus mendapat proper, termasuk pendidikan di daerah tertinggal Tampur Paluh, diluar wilayah operasi PEP Rantau Field.
Hari ini program CSR perusahaan plat merah itu semakin tak terdengar kiprahnya. Apa pejabat yang duduk di PEP Rantau Field tidak tahu atau tidak faham? Dengan CSR?.




