SABANG, (MA) – Sebagai upaya untuk menormalisasi kodisi keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, ikut mendampingi Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan dampak dari inflasi di Kota Sabang.
Dimana Kejaksaan Negeri Sabang pada hari Jumat, 25 November 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sabang, telah dilakukan ekspose terkait Pendampingan Penggunaan Dana Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Sabang dengan dinas-dinas terkait.
Seperti, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.
Maksud dan tujuan dilakukan pendamping tersebut dalam rangka penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, yang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah sekitar Rp.1.802.123.200,-
Anggaran ini termasuk dalam dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi, dan dana perlindungan sosial lainnya. Maka, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pendampingan hukum terhadap kasus realisasi belanja wajib perlindungan sosial tahun 2022 ini untuk membantu agar dana dapat disalurkan secara tepat sasaran
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar, SH. menyampaikan bahwa, penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022 wajib didampingi sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor : 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, SH MH didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar, SH.
Lebih lanjut Kajari Sabang menekankan, penggunaan dana dampak inflasi ini harus tepat sasaran, efektif dan tidak ada penyimpangan apalagi yang mengarah kepada terjadinya korupsi, sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat.
Pj Walikota Sabang, Drs. Reza Fahlevi, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama Kejaksaan Negeri Sabang dengan dinas-dinas terkait dalam mendukung Realisasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Semoga kedepannya diharapkan dapat terus membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Sabang.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Dinas di Kota Sabang yang menerima alokasi dana dampak inflasi di Kota Sabang yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang. (Jalaluddin Zky).




