Karutan Idi Yang Menghalangi Tugas Jurnalis Melanggar Hukum

Kamis, 28 September 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MEDIAACEH)—Dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor.40 tahun 1999, dengan jelas menegasjan bahwa siapa pun yang dengan sengaja, melakukan menghalang-halangi tugas jurnalistik/wartawan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Seperti yang dialami Ismail Abda, wartawan wilayah tugas liputan Aceh Timur yang juga menjabat ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat), saat menjalankan tugas jurnalistik, dirinya mendapat perlakuan tak wajar dari petugas sipir Rutan Idi Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Serap Aspirasi, HRD Bersilaturahmi dengan Wartawan 

Menurut Ismail Abda, dirinya tidak diperbolehkan masuk melakukan liputan pasca kerusuhan didalam rumah tahanan Idi Aceh Timur Senin lalu.

Oleh karena itu, siapa pun yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melarang atau menghalang-halangi tugas jurnalistik, dia itu dapat dijerat hukum.

Pasalnya, sesuai amanah Undang-Undang pokok Pers Nomor.40 tahun 1999 bahwa bagi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, dapat dihukum selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp.500 juta.

BACA JUGA...  Ketum PBB: MK Bukan Lagi The Guardian of Constitution, Telah Berubah The Guardian of Oligarchy

Kepala rumah tahanan cabang Idi, diduga telah menghambat kinerja insan pers  saat melakukan peliputan berita di Rutan pasca kerusuhan yang terjadi.

Untuk itu, kepala Rutan Idi Aceh Timur Irdiansyah Rana, harus bertanggung jawab atas pengusiran dan menghalang-halangi tugas jurnalistik saat terjadi kerusuhan di Rutan Idi Senin lalu.

Meskipun Kepala Rutan Idi Kabupaten Aceh Timur Irdiansyah Rana, menyebutkan kepada awak media Rabu (27/09/17) bahwa, persoalan tersebut timbul akibat miskomunikasi.

BACA JUGA...  Siswa Seskoad Bandung Laksanakan KKL di Kodim 0503/JB

Kejadian itu tidak bisa hanya menyatakan dengan kata “Miskomunikasi” tetapi harus diselesaikan dengan bijak dan profesional. Jika tidak dapat ditempuh jalur hukum.(red)

Berita Terkait

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru
PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital
Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Longsor Menghantui Pengguna Jalan 
Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI
WALHI: Selamatkan Bumi
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WIB

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 September 2026 - 23:34 WIB

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Minggu, 20 September 2026 - 19:58 WIB

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB