Selain itu, tindakan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dapat merugikan banyak pihak serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna mencegah terjadinya penimbunan maupun praktik penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001, sebutnya, Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp. 60 Miliar. “Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar T. Ricky.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing isu yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, kata Kapolres.(Maslow Kluet).




