Kapolres Aceh Selatan Ricky Fadlianshah: Stop Panic Buying BBM 

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kapolres Asel T. Ricki Fadlianshah agar masyarakat tidak "panic buying".(Foto/mediaceh.co.id/istimewa).

Imbauan Kapolres Asel T. Ricki Fadlianshah agar masyarakat tidak "panic buying".(Foto/mediaceh.co.id/istimewa).

Selain itu, tindakan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dapat merugikan banyak pihak serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukum Polres Aceh Selatan guna mencegah terjadinya penimbunan maupun praktik penyalahgunaan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA...  Praktisi Hukum Desak Polres Segera Tersangkakan Kasus Penilep Bantuan CSR

Berdasarkan Pasal 55 UU  22/2001, sebutnya, Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp. 60 Miliar. “Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar T. Ricky.

BACA JUGA...  Satgas Ops Ketupat Seulawah Siap Amankan dan Layani Masyarakat di Lokasi Wisata dan Pelabuhan Ulee Lheue

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing isu yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, kata Kapolres.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB