“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan ini, saya sangat terbuka terkait informasi yang dibutuhkan oleh TIMPORA, karena ini memang aturan yang diterapkan oleh negara Indonesia dan kami wajib mematuhinya,” pungkas Mr. Yi.
Ramli Lahay dalam operasi tersebut juga mengatakan bahwa “tujuan kami untuk memastikan kegiatan dan keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Aceh itu sudah memiliki izin tinggal yang sah,”.
Eko Novrizal yang juga merupakan TIMPORA turut melakukan pemeriksaan terkait keberadaan alat kerja. Eko memastikan bahwa semua alat kerja yang didatangkan dari luar Indonesia itu juga harus memiliki izin.
“Semua barang atau alat kerja, terlebih di sini banyak alat berat yang didatangkan dari luar Indonesia harus memiliki izin yang jelas,” sebut Eko.
Tim operasi gabungan berhasil mendapatkan data terkait keberadaan 53 TKA yang ada di PT. Meulaboh Power Generation dan dapat dipastikan semua pekerja asing tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sah. [Syawaluddin].




