HUKOM  

Kajati Aceh Harus Segera Tahan Tersangka Kasus Dugaan PDKS Simeulue

Fachrul Razi, MIP, Senator Aceh di DPD RI. Foto: ist

Banda Aceh (ADC) – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP yang menangani masalah hukum mempertanyakan komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menegakkan hukum di Aceh, khususnya penegakan terhadap kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang melibatkan mantan Bupati Darmili sebagai tersangka.

“Saya mengikuti perkembangan hukum kasus korupsi di Aceh khususnya kasus dugaan korupsi PDKS Kabupaten Simeulue. Saya menilai ada yang aneh dalam kasus ini, mengapa hartanya disita tapi orangnya tidak ditahan, ini kesannya mempermainkan hukum,” kata Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, dalam rilisnya yang diterima media ini Kamis, 25 Juli 2019.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal 

Dirinya meminta Kejati Aceh tidak mempermainkan hukum dalam kasus korupsi di Simeulue. Maka, diminta kepada Kajati Aceh untuk segera menahan tersangkanya.

“Jika Kejati Aceh konsisten dengan hukum, silahkan penahanan tersangka Kasus PDKS yang menimpa Darmili, di tahan segera agar publik tidak bertanya tanya dan berspekulasi dengan Kejati Aceh,” ujar Fachrul Razi.

Ditambahkan bahwa “rapor prestasi” Kejati Aceh masih bagus dan memiliki kepercayaan yang tinggi dari publik, berbagai penanganan kasus di Aceh masih berjalan dengan baik, “Jika kasus ini mengulur-ulur waktu, tentunya akan mempengaruhi citra publik kepada lembaga penegak hukum ini,” jelas Senator Aceh yang dikenal kritis.

BACA JUGA...  Masyarakat Keberatan, Balon Keucik Desa Penjahitan ada Yang tak Penuhi Syarat

Dirinya juga pada saat DPD RI melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung RI, ia sempat memuji kinerja Kejati Aceh. “Namun jangan di pusat kita puji, tapi dilapangan, masyarakat mendesak saya mempertanyakan penegakan hukum di Simeulue dan saya yakin setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), imbuhnya.

Dirinya juga sudah mendapat kabar jika Penyidik Kejati Aceh sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan Bupati Simeulue Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. “Secara aturan dan UU, penahanan sah dilakukan, tunggu apalagi?” tegas Fachrul Razi yang mempertanyakan Kejati Aceh yang telah menetapkan Darmili sebagai tersangka sejak 18 Maret 2016, tapi hingga sekarang belum ditahan.

BACA JUGA...  Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding

Senator Aceh ini yakin, Kejati Aceh tidak mau tercoreng namanya dengan lambatnya penanganan kasus di Simeulue, dan dalam waktu segera akan ada penahanan sesuai aturan dan Undang-undang. “Tidak ada yang kebal hukum di negara NKRI ini dan Kita apresiasi yang tinggi, jika penahanan dilakukan segera mungkin, agar masalah ini selesai,” tutupnya.(R).