Kadis DPMPTSP: Pemkab Pijay Sudah Beri Kemudahan Tujuh Bulan Dan Tidak Benar Anita Dipecat

Minggu, 25 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi tidak benar, Anita Fitriani dipecat. Kontraknya secara prosedural kepegawaian tidak bisa diperpanjang lagi. Dan itu sudah melalui evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” Pungkas Puteh.

Laporan | T. Maimun

MEUREUDU (MA) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya, Puteh A. Manaf, mengatakan; Pemerintah Kabupaten sudah memberi kemudahan membayar honor selama tujuh bulan terhitung sejak bulan Mei – Desember 2020 bagi Anita Safriani, Tenaga Kontrak yang saat ini vonis lumpuh oleh dokter akibat kanker tulang belakang tidak benar dipecat.

BACA JUGA...  Anggaran di Aceh, Pegawai 70 Persen Rakyat 20 Persen saja

Padahal, Anita Safriani sejak bulan Mei 2020 lalu hingga saat ini, sudah tidak masuk kantor lagi karena kondisinya lumpuh.

“Ya, selama lebih dari setengah tahun Anita tidak masuk kantor, tetapi kita tetap membayar honor seperti pegawai honor lainnya hingga Desember 2020. Namun hingga perpanjangan SK honor tahun 2021, SK Anita tidak siperpanjang lagi, sebab yang mengeluarkan SK Pemerintah Pidie Jaya pertahun dan di evaluasi sesuai kebutuhan dari SKPK,” jelas Puteh. Pada mediaaceh.co.id, Minggu, 25 April 2021 di Meureudu.

BACA JUGA...  Juara 1 LKS Provinsi Aceh, Ayah Wa Apresiasi Kepada Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara 

Kecuali itu, untuk SK honor tahun 2021 yang bersangkutan dilaporkan masih mengalami kelumpuhan sehingga tidak lagi di rekomendasikan untuk di pertahankan sebagai tenaga honorer. Kata-kata dipecat sangat tidak tepat karena yang bersangkutan bukan di berhentikan sebelum SK honor berakhir.

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB