Kadis DPMPTSP: Pemkab Pijay Sudah Beri Kemudahan Tujuh Bulan Dan Tidak Benar Anita Dipecat

Minggu, 25 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malah sebaliknya yang bersangkutan tetap menerima honor sampai akhir tahun 2020 sesuai SK kendati sudah 7 bulan tidak bisa masuk bekerja.

Secara prosedural kepegawaian seorang yang tidak memiliki kemampuan lagi (sakit) tidak dapat lagi diangkat sebagai pegawai honorer. Untuk bisa membantu Anita, pihak lembaga zakat seperti baitul mal bisa menjadi solusi untuk mencukupi kebutuhan hidup Anita.

BACA JUGA...  Diterjang Puting Beliung, 5 RKB SMP Negeri 2 Susoh Rusak

“Jadi tidak benar, Anita Fitriani dipecat. Kontraknya secara prosedural kepegawaian tidak bisa diperpanjang lagi. Dan itu sudah melalui evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” Pungkas Puteh. (*).

 

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB