Kadis DPMPTSP: Pemkab Pijay Sudah Beri Kemudahan Tujuh Bulan Dan Tidak Benar Anita Dipecat

Malah sebaliknya yang bersangkutan tetap menerima honor sampai akhir tahun 2020 sesuai SK kendati sudah 7 bulan tidak bisa masuk bekerja.

Secara prosedural kepegawaian seorang yang tidak memiliki kemampuan lagi (sakit) tidak dapat lagi diangkat sebagai pegawai honorer. Untuk bisa membantu Anita, pihak lembaga zakat seperti baitul mal bisa menjadi solusi untuk mencukupi kebutuhan hidup Anita.

BACA JUGA...  Sekda Provinsi Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Aceh Tamiang

“Jadi tidak benar, Anita Fitriani dipecat. Kontraknya secara prosedural kepegawaian tidak bisa diperpanjang lagi. Dan itu sudah melalui evaluasi dari Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” Pungkas Puteh. (*).