JPU Kejari Sabang Membacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa Dodi Anshari Terkait Kasus Dugaan Korupsi TPA Sampah DLHK

Terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA...  Luar Biasa, Lanudal Sabang Raih Penghargaan Pangkalan Udara TNI AL Teladan 2023

Kemudian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada terdakwa menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud berupa pencabutan izin sebagai penilai publik (KJPP) selama 2 tahun sejak terdakwa selesai

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Hadiri Maulid di Gampong Iboih Kota Sabang 

menjalani hukuman.

Selanjutnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.624.000,-.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan penyitaan harta bendanya, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.