Terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepada terdakwa menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud berupa pencabutan izin sebagai penilai publik (KJPP) selama 2 tahun sejak terdakwa selesai
menjalani hukuman.
Selanjutnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan serta terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 63.624.000,-.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan penyitaan harta bendanya, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.




