
Sabang, (MA) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menuntut terhadap terdakwa Dodi Anshari, S.T, MAPPI (Cert), selaku pimpinan Cabang KJPP Medan atas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kota Sabang.
Dimana pada hari Rabu, 22 November 2023 sekira Pukul 14.00 WIB Penuntut Umum Kejari Sabang Reprisal Mody, SH, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI
(Cert) Bin H. Mas’ud (Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekans Cabang Medan).
Pembacaan tuntutan terhadap pimpinan KJPP tersebut dibacakan pada persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, anggaran tahun 2021. Persidangan ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H.,M.H
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H melalui Kasi Intel Filman
Ramadhan, S.H.,M.H menerangkan, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Reprisal Mody, SH, menuntut terdakwa Dodi Anshari, S.T MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud, atas dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan TPA pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang.




