Bahkan, dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas dinyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas Wartawan dapat dipidana dengan hukuman 2 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta., ungkapnya. (Redaksi).















