Jelang Milad GAM ke-45, Spanduk Himbauan Bertebaran di Pidie dan Pijay

Menjelang milad GAM ke 45 tahun 2021, spanduk terpampang dibeberapa titik di Pidie dan Pidie Jaya.

Pidie (MA) Menjelang Milad GAM ke-45 pada 4 Desember 2021 mendatang, di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya (Pijay) terpampang spanduk beberapa spanduk dibeberapa titik diwilayah kabupaten tersebut.

Pantauan awak media, Selasa (16/11/2021), spanduk yang bertuliskan “Rakyat Keamanan dan Kesejahteraan, Bukan Bendera. Komunitas Laskar Aneuk Nanggroe” terpasang di dua tempat yang berbeda, yaitu di Bundaran Sigli, Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Gampong Tiju dan di Simpang Paloeh, Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Gampong Paloeh, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie.

Sedangkan spanduk yang bertuliskan “Waspada! Berbagai Bentuk Ajakan serta Provokasi Tentang Bendera Aceh! Berhati-hatilah, Jangan Sampai Anda Dijadikan Senjata Pemecahan Belah Masyarakat. Komunitas Laskar Aneuk Nanggroe” terpasang di Simpang Masjid Blang Paseh, Jl. Perintis, Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

BACA JUGA...  Bappeda Kota Sabang Gelar Musrenbang RPJM 2017-2022

Spanduk bertuliskan yang sama juga terdapat di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, yaitu di Simpang Kecamatan Trienggadeng, Simpang Empat Perkantoran Pidie Jaya dan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Loeng Putu, Kecamatan Bandar Baru.

Menanggapi terpasangnya spanduk-spanduk tersebut, Yahya, salah seorang warga Pidie kepada awak media menyampaikan, spanduk itu mungkin bentuk himbauan ataupun keinginan masyarakat agar selalu menjaga dan merawat perdamaian Aceh sehingga dapat hidup sejahtera dan tentram.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Lakukan Fasilitasi Teknis GDPK

“Himbauan ini sangat bagus dan ini juga mewakili keinginan hati kami sebagai masyarakat Pidie dan umumnya Aceh,” ujarnya.

“Semoga Aceh khususnya Kabupaten Pidie tetap damai dan masyarakat dapat hidup sejahtera dan aman,” imbuh Yahya.

Hal senada juga disampaikan Nasir, warga Pidie Jaya. Ia juga berharap agar perayaan Milad GAM ke-45 dapat berjalan dengan sukses dan tanpa adanya pengibaran bendera.

“Karena Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bendera dan Lambang Aceh belum ada suatu kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, maka kita jangan mengibarkan bendera tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Perekonomian Lhokseumawe Meningkat Sepanjang Tahun 2021

“Mari kita jaga dan rawat perdamaian Aceh sehingga kita dapat hidup aman, nyaman dan sejahtera,” pungkas Nasir.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...