Ormawa Nilai Intervensi Cacat Regulasi

Minggu, 14 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para mahasiswa yang tergabung dalam Ormawa Fakultas Syariah dan Hukum.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Ormawa Fakultas Syariah dan Hukum.

BANDA ACEH (MA) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah dan Hukum mendapat ancaman pembekuan, pengancaman tersebut bermula ketika adanya sengketa antara Ketua Ormawa periode 2023-2024 dengan Ketua Ormawa periode 2022-2023.

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, segala hak dan tanggung jawab telah dilimpahkan kepada ketua Ormawa terpilih. Hal ini diperkuat dengan adanya penandatanganan berita acara oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum., begitu disampaikan pimpinan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum M. Ramzy Abqari, dalam rilisnya yang diterima media ini Sabtu, (13/05/2023).

Menurutnya, permasalahan ini semakin meruncing hingga intervensi yang berlebihan dari Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum.

Menurut kesaksian salah satu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan I menyatakan akan mengganti kepengurusan saat ini dengan orang-orang yang disukai apabila pengurus saat ini melawan kehendak yang bersangkutan.

Pernyataan arogan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang akademisi yang identik dengan intelektual. Karena sejatinya, birokrat kampus tak terkecuali setingkat pimpinan fakultas, tidak memiliki wewenang untuk mengganggu aktivitas demokrasi mahasiswa, katanya.

BACA JUGA...  Bupati Tagore Tegaskan Berkomitmen Cegah Korupsi Delapan Area Intervensi MCP-KPK

M. Ramzy Abqari menyayangkan sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III Fakultas Syariah dan Hukum atas tindakan mereka yang tidak menjunjung tinggi etika profesionalitas dalam menyikapi permasalahan tentang Ormawa di selingkungan FSH.

Pimpinan SEMA FSH juga dengan tegas menolak dan melawan dengan cara akademis sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III mengenai permasalahan yang sedang terjadi pada organisasi mahasiswa (Ormawa) FSH. Ramzy juga mengemukakan akan terus mempertahankan prinsip-prinsip demokratisasi perguruan tinggi dalam hal aktivitas Ormawa se-lingkungan FSH.., ungkapnya.

Dalam pernyataannya, M.Ramzy Abqari menyoroti berbagai problematika yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, dimana Ormawa se FSH secara berulang kali menghadapi sikap tidak profesional dan penanganan dinamika yang tidak solutif dari Wakil Dekan III.

BACA JUGA...  Buka PASCAL, Ini Pesan Irwandi Kepada Pelajar

Beberapa contoh termasuk penundaan pelantikan, dengan alasan yang tidak logis, karena menunda pelantikan sampai dengan Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dan Dewan Eksekutif Mahasiswa di tingkat Universitas selesai, dan juga kami mendapatkan sebuah pengancaman untuk pembekuan terhadap Ormawa selingkungan Fakultas Syariah dan Hukum apabila tidak memberikan hak delegasi kepada kepengurusan sebelumnya. Padahal secara regulasi dan landasan hukum, kepengurusan lama sudah tidak berhak lagi untuk diberikan hak delegasi, dikarenakan masa jabatan yang sudah selesai.

Disini sejumlah Ormawa selingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum menilai Wadek I dan Wadek III sudah sangat jauh dalam mencampuri kegiatan mahasiswa, apalagi ini terkait pemilihan yang di tujukan untuk mahasiswa, bukan untuk dosen apalagi pimpinan. Wakil Dekan III saat dijumpai oleh Ormawa selingkungan FSH, hanya mengeluarkan pernyataan yang tidak berlandaskan hukum, lebih kepada tradisi turun temurun di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Faktanya, kebiasaan ini adalah keburukan yang dibungkus dengan sebutan Local Wisdom versi Wadek III.

BACA JUGA...  Menjaga Independensi Pers dari Intervensi

Tradisi irasional bukan hidangan di perguruan tinggi, kelogisan argumentasi adalah kewajiban yang harus dipertahankan, agar prinsip-prinsip kampus tidak hilang.

Permasalahan ini telah membawa Dekan, Wakil Dekan I Dan Wakil Dekan III dalam masalah pelanggaran kode etik dosen yang tercantum di dalam Peraturan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh No. 32 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen. Pada Bab VIII, Bagian 1 pasal 14 ayat 3, ayat 6 dan ayat 11, Pada bagian 2 pasal 16 ayat 5.

SEMA FSH bersama himpunan dalam lingkungan FSH yang terdiri dari, Himapi, Himamuka, Himamukum, Himahesa, Himatara, Himaperma dan didukung oleh 20 himpunan dari fakultas lain selingkungan UIN Ar-Raniry serta 6 Dema Fakultas di lingkungan UIN Ar-raniry akan membantu menyelesaikan sengketa ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan ketajaman argumentasi untuk mencerahkan publik. (R).

Berita Terkait

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan
Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas
PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Sabtu, 12 September 2026 - 19:42 WIB

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 September 2026 - 19:43 WIB

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 September 2026 - 17:14 WIB

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru

FEATURE

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:30 WIB

Kondisi jalan di Aceh Selatan saat hujan lebat mengguyur wilayah tersebut pada Rabu, (16/9).

PERISTIWA

Hujan Lebat, Aceh Selatan Diterjang Banjir dan Longsor

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:33 WIB

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar.

NANGGROE

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:19 WIB

Prosesi pelantikan Rahmatsyah, ST sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bengi oleh Bupati Bener Meriah oleh H. Ir. Tagore AB.

PARLEMENTARIA

Rahmatsyah Resmi Dilantik

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:12 WIB

Lettu (CPM) Surianto sedang memberikan pengarahan dalam rangka penertiban kendaraan dinas militer di Halaman Makodim 0107/Aceh Selatan, Rabu, (16/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

MILITER

Kodim 0107/Asel Tertibkan Pemakaian Kendaraan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:30 WIB