Jasa Raharja Aceh Bayar Santunan Total Rp34 Miliar

Jasa Raharja Aceh Bayar Santunan Total Rp34 Miliar

Mediaaceh.co.id – (Banda Aceh), Sejak Januari hingga Juli 2021 pihak kami telah membayar santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas di provinsi Aceh sebesar Rp34 miliar. PT Jasa Raharja menyatakan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan mengatakan, “Santunan yang kita bayarkan dalam periode ini terjadi kenaikan dibanding periode sebelumnya akibat meningkatnya kefatalan kecelakaan,” di Banda Aceh pada Kamis 12/08/2021.

BACA JUGA...  RSUD Aceh Tamiang Megah, tak Seheroik Bobroknya Pelayanan

Pernyataan tersebut disampaikan saat di kantor Jasa Raharja Banda Aceh, ketika penandatanganan kerja sama PT Jasa Raharja dengan Perum LKBN ANTARA Biro Aceh.

Pihaknya menjelaskan penyerahan santunan pada Januari-Juli 2021 tersebut naik 1,64 persen yakni dari Rp33,7 miliar pada periode yang sama tahun 2020 menjadi Rp34,3 miliar pada tahun ini.

BACA JUGA...  GAM Independen Dukung Pertemuan Ribuan Mantan GAM di Indrapuri

“Kenaikan pembayaran santunan tersebut sudah terlihat sejak bulan Mei tahun 2021,” pungkasnya.

Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang 33 dan 34 tahun 1964, telah menyerahkan dana santunan bagi ahli waris / korban kecelakaan lalu lintas dengan rata-rata kecepatan 1 hari 11 jam kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mulkan menjelaskan.

Mulkan didampingi Kepala Bagian Operasional yakni Rio Ulin Mardin membeberkan, “Pencapaian ini lebih cepat dari tahun lalu dengan periode yang sama, di mana periode Januari sampai Juli 2020 dengan rata kecepatan penyelesaian santunan 1 Hari 13 Jam”.

BACA JUGA...  Jangan Coba Jual, “Kami Mampu Membelinya”